Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dimulai; seterusnya panggilan nama dilakukan menurut daftar hadir, Ketua memberikan suaranya paling akhir.

(4) Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil, maka setiap Anggota memberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan "setuju" atau "tidak setuju", dengan tiada tambahan.

(5) Apabila tak ada seorang Anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara mengenai pelbagai soal dapat pula dilakukan dengan berdiri. Mereka yang tetap duduk, baik dalam panggilan "setuju", namun dalam panggilan "tidak-setuju", dianggap tidak mengeluarkan suara. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua, atau salah seorang Anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama Anggota seorang demi seorang.

(6) Apabila tidak diadakan panggilan nama Anggota seorang demi seorang, maka setiap Anggota berhak untuk meminta dicatat, bahwa ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 90.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

(2) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya dan rapat itu lengkap anggotanya, maka usul itu dianggap ditolak; jika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.

Apabila jumlah suara sama banyaknya lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

§ 3. Pemungutan Suara mengenai orang.

Pasal 91.

Kecuali jika DPR memutuskan lain, setiap pemungutan suara mengenai orang, dilakukan dengan tertulis menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 10 sampai 15.

BAB VII.

TENTANG HAK-HAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

§ 1. Hak memajukan Usul Rancangan Undang-undang.

Pasal 92.

(1) Semua Usul Undang-undang yang dimajukan oleh para Anggota

91