Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DPR supaya permusyawaratan ditutup. Usul ini diputuskan dengan tidak diadakan perundingan.

(2) Penutupan pennusyawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit sepuluh orang Anggota yang hadir dalam rapat.

(3) Sebelum usul menutup sesuatu pennusyawaratan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanya yang hadir, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan.

(4) Dalam keadaan istimewa Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang Anggota setelah permusyawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat yang tidak boleh bersifat pengulangan dari yang telah dikemukakannya, dalam waktu yang dibatasi oleh Ketua.

§ 3. Risalah-Resmi

Pasal 83.

Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah-Resmi yakni laporan penulis-cepat yang selain daripada laporan dari semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat memuat juga:

  1. acara rapat.
  2. nama-nama Anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksudkan dalam pasal 63.
  3. nama-nama Wakil Pemerintah yang hadir.
  4. nama-nama Anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju.

Pasal 84.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Anggota demikian pula kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dikirimkan Risalah-Resmi sementara.

Pasal 85.

(1) Dalam tempo 2 x 24 jam, setiap Anggota mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonya, akan tetapi hal itu tidak. boleh mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksudkan dalam ayat 1 lewat, maka Risalah-Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

§ 4. Rapat Tertutup.

Pasal 86.

(1) Pembicaraan dalam Rapat Tertutup DPR bersifat rahasia, kecuali apabila DPR memutuskan lain.

89