Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 77.

Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal itu. DPR dapat juga menetapkan permusyawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap Bahagian pokok usul itu.

Pasal 78.

(1) Pembicaraan tentang pasal demi pasal dilakukan menurut urutannya sedemikian rupa, hingga pada setiap pasal diperbincangkan juga usul-usul perubahan yang bersangkutan, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan aturan yang lain.

(2) DPR dapat memutuskan supaya pembicaraan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana pasal itu memuat berbagai paragrap, ayat atau kalimat.

Pasal 79.

Selain dari anggota yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang usul itu, kecuali apabila DPR mengijinkannya.

Pasal 80.

(1) Para Menteri atau para kuasanya mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat DPR.

(2) Ketua mempersilahkan mereka berbicara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinya, akan tetapi tidak boleh sebelumnya seorang pembicara yang sedang berbicara selesai berpidato.

(3) Dalam rapat-rapat mereka dapat dibantu oleh Pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh mereka untuk itu.

Pasal 81.

(1) Pada permulaan atau selama permusyawaratan tentang suatu usul, DPR dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para Anggota.

(2) Bilamana lamanya pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu.

Pasal 82.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada

88