Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tersebut, maka Ketua dapat melarang ia berbicara terus tentang yang sedang dirundingkan dalam rapat tersebut.

Pasal 73.

(1) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam pasal 72 terus menghadiri rapat.

(2) Anggota lain yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam ayat 2 pasal 71 oleh Ketua dapat dilarang terns menghadiri rapat, dalam mana hal ini terjadi.

(3) Seorang Anggota yang berdasarkan ayat 1 dan 2 dalam pasal ini oleh Ketua dilarang menghadiri sesuatu rapat atas usul Ketua oleh rapat dapat dilarang mengunjungi rapat DPR selama waktu yang ditetapkan; terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.

(4) Lama waktu larangan hadir dalam rapat-rapat DPR tidak dapat melebihi sisa masa sidang,

Pasal 74.

(l) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal 73 diharuskan dengan segera keluar dari ruangan rapat DPR.

(2) Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 73, tidak boleh memasuki ruangan-ruangan rapat DPR sebelum berakhir tempo larangan menghadiri rapat-rapat.

(3) Ketua berkewajiban, jika perlu untuk memaksa Anggota yang dilarang hadir itu meninggalkan ruangan rapat dan juga untuk mengeluarkannya dari ruangan rapat, apabila waktu larangan belum habis, ia menginjak ruangan rapat tersebut.

Pasal 75.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda atau mengundurkan rapat.

(2) Lamanya penundaan biasa tidak lebih dari satu jam sedang pengunduran biasa paling lama sampai hari kerja yang berikut.

Pasal 76.

Permusyawaratan tentang suatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

  1. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya.
  2. pembicaraan pasal demi pasal.

87