Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 54.

Dengan memberitahukan alasan-alasannya Panitia Pelapor dapat mengundang dengan perantaraan Ketua DPR, Menteri atau Menteri-menteri yang memajukan usul, untuk mengunjungi satu atau beberapa rapat; dalam hal ini Menteri (Menteri-menteri) dapat membawa Pegawai-pegawai. Dengan perantaraan Ketua DPR Panitia Pelapor dapat bertukar pikiran dengan surat-menyurat dengan Menteri (Menteri-menteri) yang bersangkutan.

Pasal 55.

(1) Apabila Panitia Pelapor berhubung dengan surat-surat yang diterimanya dari Pemerintah ataupun karena sesuatu hal lain, menganggap perlu diadakan pembicaraan lagi dalam Bahagian-bahagian, maka hal itu diusulkannya kepada Ketua DPR.

(2) Untuk perundingan yang kedua itu berlaku juga ketentuan-ketentuan tentang perundingan pertama.

Pasal 56.

(1) Apabila Panitia Pelapor berpendapat, bahwa laporan-gabungan tetap belum mungkin dibuat, maka Panitia membuat laporan-gabungan sementara.

(2) Panitia Pelapor membuat laporan-gabungan sementara atau laporan-gabungan tetap dalam tempo selambat-lambatnya 1 minggu sesudah laporan Bahagian-bahagian selesai.

(3) Apabila dibuat laporan-gabungan sementara, maka laporan gabungan tetap harus dibuat dalam tempo selambat-lambatnya 1 minggu sesudah jawaban Pemerintah diterimanya.

Pasal 57.

(1) Rancangan laporan-gabungan sebelum diperbanyak, disediakan pada Sekretariat selambat-lambatnya 2 x 24 jam untuk diselidiki dan di mana perlu diadakan perubahan oleh para anggotanya.

(2) Laporan-gabungan dan surat-surat lampirannya yang termaksud dalam pasal 52 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Pemerintah.

Pasal 58.

(1) Jawaban Pemerintah yang diterima atas laporan-gabungan diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota. Usul perubahan disampaikan kepada Panitia Pelapor,

(2) Panitia Pelapor dapat memutuskan, bahwa surat-surat lampiran

83