Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Rapat tersebut dalam ayat I dengan memberitahukan alasan-alasan dapat mengundang Menteri ataupun kuasa-kuasanya untuk menghadiri rapat.

Pasal 33.

(1) Tiap-tiap Bahagian memilih seorang Anggota dari Bahagiannya sebagai Pelapor untuk tiap rancangan yang harus dirundingkan.

(2) Ketua Bahagian tidak dapat merangkap Pelapor.

Pasal 34.

(1) Para Pelapor bersama-sama merupakan Panitia Pelapor dan menunjuk di antara mereka seorang Ketua merangkap Pelapor umum.

(2) Panitia Pelapor mengatur rapat-rapatnya setelah bermusyawarah dengan Ketua DPR.

§ 5. Panitia Khusus,

Pasal 35.

(1) DPR atau Panitia Permusyawaratan, jika menganggap perlu, membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan tentang suatu usul rancangan Undang-undang ataupun suatu usul lain; hal itu diberitahukannya kepada DPR.

(2) Panitia Khusus terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Pelapor.

BAB IV.

TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 36.

(1) Semua usul Pemerintah, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain yang disampaikan kepada DPR, setelah oleh Sekretariat diberi nomor urutan diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota DPR.

(2) Semua usul termaksud dalam ayat I diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan, yang menetapkan apakah usul itu sebelum dibicarakan dalam rapat pleno diperiksa dahulu dalam Bahagian-bahagian termaksud dalam pasal 30, atau dalam Seksi-seksi termaksud dalam pasal 28·atau dalam Panitia Khusus termaksud dalam pasal 35.

79