(2) Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 23.
(3) Panitia Rumah Tangga mengangkat dan memberhentikan Pegawai-pegawai DPR kecuali Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris.
(4) Panitia Rumah Tangga menyusun setiap tahun anggaran belanja DPR yang harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
(5) Panitia Rumah Tangga memutuskan apabila timbul perselisihan faham tentang isi laporan penulis-cepat.
(6) Panitia Rumah Tangga menunjuk tiga orang dari Anggotanya untuk memperhatikan kepentingan para Anggota DPR.
§ 3. Seksi-seksi,
Pasal 28.
(1) DPR mempunyai Seksi-seksi sebanyak jumlah Kementerian.
(2) Tiap-tiap Seksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 11 orang Anggota termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih oleh Seksi masing-masing di antara Anggota-anggotanya untuk satu masa sidang. Anggota-anggota lain dapat menghadiri rapat Seksi sebagai peninjau.
(3) Tiap-tiap Anggota Seksi atas usul Ketua DPR ditunjuk oleh DPR dengan memperhatikan keinginan Fraksi-fraksi.
(4) Seksi-seksi boleh mengadakan rapat gabungan untuk memecahkan hal-hal dan tugas yang bersangkutan satu sama lain.
(5) Fraksi-fraksi yang bersangkutan boleh mengusulkan pemindahan atau penukaran Anggota-anggota yang duduk dalam Seksi.
Pasal 29.
Kewajiban Seksi ialah:
- Memelihara dan memperat hubungan antara DPR dan Pemerintah dengan jalan antara lain mengadakan rapat-kerja bersama dengan Pemerintah.
- Memperhatikan beleid Pemerintah dan penglaksanaannya dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya.
- Memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang; di mana perlu memberikan bantuan kepada Pemerintah.
- Mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada b (antara lain menerima orang pada hari yang tertentu dan memperhatikan
77