Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 23.

(3) Panitia Rumah Tangga mengangkat dan memberhentikan Pegawai-pegawai DPR kecuali Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris.

(4) Panitia Rumah Tangga menyusun setiap tahun anggaran belanja DPR yang harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

(5) Panitia Rumah Tangga memutuskan apabila timbul perselisihan faham tentang isi laporan penulis-cepat.

(6) Panitia Rumah Tangga menunjuk tiga orang dari Anggotanya untuk memperhatikan kepentingan para Anggota DPR.

§ 3. Seksi-seksi,

Pasal 28.

(1) DPR mempunyai Seksi-seksi sebanyak jumlah Kementerian.

(2) Tiap-tiap Seksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 11 orang Anggota termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih oleh Seksi masing-masing di antara Anggota-anggotanya untuk satu masa sidang. Anggota-anggota lain dapat menghadiri rapat Seksi sebagai peninjau.

(3) Tiap-tiap Anggota Seksi atas usul Ketua DPR ditunjuk oleh DPR dengan memperhatikan keinginan Fraksi-fraksi.

(4) Seksi-seksi boleh mengadakan rapat gabungan untuk memecahkan hal-hal dan tugas yang bersangkutan satu sama lain.

(5) Fraksi-fraksi yang bersangkutan boleh mengusulkan pemindahan atau penukaran Anggota-anggota yang duduk dalam Seksi.

Pasal 29.

Kewajiban Seksi ialah:

  1. Memelihara dan memperat hubungan antara DPR dan Pemerintah dengan jalan antara lain mengadakan rapat-kerja bersama dengan Pemerintah.
  2. Memperhatikan beleid Pemerintah dan penglaksanaannya dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya.
  3. Memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang; di mana perlu memberikan bantuan kepada Pemerintah.
  4. Mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada b (antara lain menerima orang pada hari yang tertentu dan memperhatikan

77