Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 14.

(1) Apabila hanya seorang calon yang dimajukan, maka Ketua Sementara memberitahukan hal itu kepada rapat dan calon itu dinyatakan terpilih.

(2) Apabila hanya dua calon dimajukan, dan sesudah diadakan pemungutan suara ternyata seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka ia dinyatakan terpilih.

Dalam hal kedua calon itu masing-masing mend.apat suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi, Apabila dalam pemungutan suara ulangan ini, kedua calon itu mendapat suara sama banyaknya Iagi, maka diadakan undian antara dua calon tersebut.

(3) Apabila ada tiga atau empat calon dimajukan dan sesudah diada- kan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyakmutlak, maka pernungutan suara diulangi dengan menghapuskan seorang calon yang mendapat suara paling sedikit, Cara pemungutan suara sedemikian itu diteruskan, sampai salah seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat 2.

(4) Apabila lebih dari em pat orang calon dimajukan · dan sesudah diadakan pemungutan suara, tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, rnaka pemungutan suara diulangi dengan menghapuskan dalam tiap-tiap pengulangan dua calon yang mendapat suara paling sedikit, hingga jumlah cal on tinggal tiga atau empat orang. Dalam hal ini ulangan pemungutan suara diteruskan menurut ketentuanketentuan dalam ayat 3.

(5) Apabila dari hasil pemungutan suara ternyata, bahwa caloncalon yang mendapat jumlah suara paling sedikit, jumlahnya melebihi jumlah yang harus dihapuskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat 3 dan 4 karena ada calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya, maka dalam hal itu antara calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya, diadakan undian untuk turut dalam ulangan pemungutan suara sebanyak jumlah yang diperlukan.

Pasal 15.

(1) Sesudah seorang dari pada calon-calon memperoleh jumlah suara terbanyak mutlak, maka Ketua sementara mengumumkan hasil pemungutan suara itu.

(2) Tentang pemilihan itu dibuat satu pemberitahuan yang ditanda-

73