Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sementara, maka Ketua Sementara berkuasa menyatakan daftar itu tidak sjah.

(3) Ketua Sementara menyuruh mcmperbanyak secepat mungkin daftar-daftar yang sjah yang diterimanya untuk <libagi-bagikan kepada Anggota yang hadir dalam rapat yang dimaksud dalam pasal 6.

Pasal 10.

(1) Pemungutan suara berlangsung secara rahasia dengan jalan mengisi segi-empat yang terdapat di muka nama-nama setiap calon yang disusun menurut abjad dalam surat pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sjah, apabila surat pemungutan suara yang masuk lcbih banyak daripada orang yang bersuara. Dalam hal itu dengan segera pemungutan diulang.

Pasal 11.

(1) Setiap Anggota berhak mengeluarkan hanva satu suara.

(2) Apabila dalam suat rapat pemungutan suara lebih dari satu segi-empat diisi, maka surat itu tidak sjah, demikian juga tidak sjah surat pemungutan suara yang ditanda-tanga.ni.

(3) Suara yang dikeluarkan atas orang yang tidak rnasuk dalam daftar calon, dinyatakan tidak syah.

(4) Jika timbul keragu-raguan tentang syah atau tidaknya sesuatu surat pemungutan suara, maka rapat memutuskan; apabila jumlah sama banyaknya, maka Ketua Sementara mcmutuskan,

(5) Surat pemungutan suara yang tidak diisi, demikian juga surat pemungutan suara yang dinyatakan tidak syah, tidak dihitung surat pernungutan suara yang syah sebagai dimaksud dalam pasal 13 untuk menetapkan jumlah suara terbanyak mutlak.

Pasal 12.

(1) Pada setiap pemungutan suara Ketua Sementara menunjuk empat anggota sebagai pengumpul suara,

(2) Sesudah Ketua Sementara memberitahukan jumlah Anggota yang tel ah menandatangani daftar hadir, maka pembacaan surat-surat pemungutan suara itu dilakukan oleh seorang pengumpul suara yang ditunjuk oleh Ketua Sementara. Tiga orangpengumpul suara lainnya mencatat suara-suara itu.

Pasal 13.

Siapa yang mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, ialah yang dinyatakan terpilih.

72