Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

menurut pendapat Panitia tidak ditanda-tangani dengan baik atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, tidak dibubuhi segel atau tidak dibubuhi segel secukupnya; kepada pemohon, bilamana terang tempat tinggalnya, diberitahukan tentang hal itu.

(3) Bilamana timbul keragu-raguan tentang kebenaran sesuatu tanda-tangan, maka Panitia meminta kepada Ketua Senat diadakan pemeriksaan tentang hal itu.

Pasal 120.

(1) Laporan-laporan Panitia yang memuat penjelasan tentang surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dan memuat kesimpulan kesimpulan yang diusulkan, harus dibagikan kepada para anggota sekurang-kurangnya tiga kali 24 jam sebelum hari perundingan oleh Senat.

(2) Pada hari perundingan laporan itu, maka salinan-salinannya baru berada dalam ruangan rapat.

(3) Dari saat laporan itu dikirimkan kepada para anggota sampai hari dirundingkannya, maka surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dengan laporan Panitia disediakan untuk diketahui oleh para anggota.

(4) Dalam hal-hal yang segera, satu dan lain hal dapat menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam ayat pertama dari pasal ini.

Pasal 121.

(1) Selama tidak ada seorang anggota yang menentang kesimpulan-kesimpulan laporan, maka Ketua Senat menyatakan kesimpulan-kesimpulan itu diterima.

(2) Tentang kesimpulan-kesimpulan yang menimbulkan salah faham, Ketua mengadakan perundingan dan Senat yang memutuskan.

Pasal 122.

(1) Pengaduan-pengaduan yang· diterima, yang menurut pendapat Ketua Senat tidak bersifat surat permohonan, diberitahukan olehnya baik kepada Pemerintah maupun kepada pembesar yang bersangkutan, bilamana isinya mengharuskan hal itu.

(2) Ketua tiap-tiap kali memberitahu hal itu kepada Senat, sedang surat itu disediakan untuk dilihat oleh para anggota.

63