Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 111.

Apabila pada pemungutan suara kedua atau ketiga terdapat kepastian mengenai orang-orang manakah harus diadakan lagi pemungutan suara ulangan, maka terlebih dahulu diadakan pemungutan suara mengenai orang-orang yang bersangkutan.

Pasal 112.

Apabila dalam hal yang dimaksud dalam pasal di atas atau pada pemungutan suara terakhir terdapat suara-suara sama berat, maka ditentukan dengan undian.

BAB XII.

TENTANG RAPAT TERTUTUP.

Pasal 113.

Rapat-rapat Senat yang lain dari pada rapat-rapat yang termaksud dalam pasal 88 (1) dari Konstitusi, adalah rapat terbuka, kecuali jikalau Senat memutuskan lain. Ketentuan-ketentuan padal 88 dari Konstitusi berlaku juga untuk itu.

Pasal 114.

(1) Apabila Senat mengadakan rapat tertutup, dapat menetapkan supaya merahasiakan apa yang dibicarakan dalam rapat itu,

(2) Rahasia itu harus dipegang oleh semua anggota, dan juga mereka yang kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

( 3) Sifat rahasia itu dapat dihapuskan oleh Senat dalam suatu rapat tertutup.

Pasal 115.

(1) Mengenai rapat-rapat tertutup dibuat laporan yang harus disahkan oleh Senat dalam rapat itu juga atau dalam rapat tertutup yang berikut.

(2) Senat dapat memutuskan bahwa hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.

Pasal 116.

Apabila di dalam rapat tidak hadir penulis cepat, maka Iaporan itu, kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat kedua dari pasal 54, berisi pula laporan singkat tentang permusyawaratan yang telah diadakan.

61