Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 105.

Untuk menentukan suara terbanyak, maka surat-surat suara yang tidak diisi dengan seharusnya, tidak termasuk jumlah suara yang diberikan dengan sah.

Pasal 106.

Apabila jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak lebih besar dari pada jumlah anggota yang memberikan suara, maka pemungutan suara tidak sah.

Pasal 107.

Pemungutan suara tidak sah , apabila jumlah surat suara yang dinyatakan sah kurang dari setengah jumlah anggota sidang Senat.

Pasal 108.

Apabila tak ada seorangpun pada pemungutan suara pertama yang dapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara kedua yang bebas pula.

Pasal 109.

( 1) Apabila pada pemungutan suara ini pula tidak ada seorang yang mendapat suara terbanyak mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ketiga, mcngenai empat orang, yang dalam pemungutan suara kedua meridapat suara yang paling banyak.

(2) Apabila pada pemungutan suara tak ada seorang yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, sedangkan hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang saja, maka pada pemungutan suara yang ketiga hanya dipungut suara untuk dua atau tiga orang itu.

Pasal 110.

Apabila dalam hal inipun belum lagi terdapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ke-empat mengenai dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga mendapat suara paling banyak.

60