Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

untuk mengadakan perubahan (amandement) dalam usul tadi dan usul-usul untuk merubah usul-usul perubahan (sub amandementen).

Dalam hal itu para pengusul sesuatu perubahan dapat menambahkan keterangan yang singkat. Surat-surat ini dengan selekas-lekasnya dan apabila mungkin dicetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(2) Perubahan-perubahan yang diusulkan sesudah permusyawaratan dimulai, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat pertarna, dimajukan dengan tulisan kepada Ketua, demikian pula dengan selekas-lekasnya seberapa mungkin tercetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(3) Senat menentukan apakah suatu amandemen atau sub amandemen, sebelum dibagi-bagikan, akan dirundingkan.

Pasal 89.

Mengenai setiap perubahan yang diadakan dalam usul itu sesudah diberikan laporan oleh Majelis Persiapan yang bersangkutan, demikian pula mengenai tiap perubahan yang diusulkan oleh pihak anggota-anggota, maka sebelum diadakan pemungutan suara, Ketua — apabila dipandang perlu olehnya — ataupun jikalau sekurang-kurangnya lima anggota menyatakan keinginannya akan hal itu, meminta pertimbangan Ketua Majelis Persiapan ini.

Pasal 90.

(1) Setiap perubahan yang diusulkan dapat dijelaskan oleh salah seorang pengusul.

(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat (1), dalam perubahan yang sedang diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan, kecuali jika Senat memutuskan lain.

Pasal 91.

(1) Atas usul Ketua Majelis Persiapan yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima anggota, Senat dapat menunda permusyawaratan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyampaikan usul perubahan kepada suatu Majelis Persiapan, agar supaya diberikan laporan dengan lisan atau dengan tulisan mengenai laporan itu.

56