Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/595

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 170.

(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

(3) Sekretariat Jenderal DPR menyampaikan tembusan surat keluar, kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu,

(4) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

Arsip Surat

Pasal 171

Tata cara penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR.

BAB XVIII

Lambang DPR dan Tanda Anggota DPR

Pasal 172

Ketentuan yang mengatur tentang makna dan bentuk serta cara penggunaan Lambang DPR ditetapkan oleh Rapat Paripurna atas usul Badan Musyawarah.

Pasal 173.

Ketentuan yang mengatur tentang Tanda Anggota DPR ditetapkan oleh Rapat Paripurna atas usul Badan Musyawarah.

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 174.

(1) Usul perubahan dan/atau tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota.

(2) Usul perubahan dan/atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan penjelasannya disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para Pengusul.

603