Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/593

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

f. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama Masa Persidangan yang lalu, kepada Pimpinan DPR pada setiap permulaan Masa Persidangan, dengan memberikan tembusan kepada anggota Badan Musyawarah dan Anggota BURT.

Pasal 163.

Sekretaris Jenderal DPR, dengan persetujuan Rapat Paripurna, dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para Sekretaris Jenderal Parlemen, dan memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR, dengan memberikan tembusan kepada anggota Badan Musyawarah.

BAB XVII

SURAT MASUK DAN SURAT KE LUAR

Ketentuan Umum

Pasal 164

Tata cara pencatatan Surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya diatur oleh Sekretaris jenderal DPR.

Surat Masuk

Pasal 165.

(1) Semua surat yang dialamatkan kepada DPR diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda.

(2) Sernua surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat Jenderal DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR, yang memberitahukan kepada pengirim bahwa suratnya telah diterima, dan apabila masalahnya sedang dalam proses pengolahan, hal ini dapat diberitahukan kepada pengirim surat.

Pasal 166.

(1) Semua surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2), disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan DPR.

(2) Pimpinan DPR menentukan apakah surat masuk tersebut sesuai dengan permasalahannya akan ditangani sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR yang lain, dan/atau Pimpinan Fraksi.

601