Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/592

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 160.

(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR.

(2) DPR dapat mengajukan usul kepada Presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 161.

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal DPR ditetapkan oleh Pimpinan DPR setelah mendengar pertimbangan BURT dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas

Pasal 162

Tugas Sekretariat Jenderal DPR adalah:

a. melayani segala kebutuhan DPR, agar DPR dapat melaksanakan wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya:

b. melaksanakan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR yang telah ditentukan oleh Pimpinan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPR;

c. membantu Pimpinan DPR dalam menyiapkan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR, dengan ketentuan bahwa:

1. hasil penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR tersebut, sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR terlebih dahulu disampaikan kepada BURT untuk diadakan penelitian dan penyempurnaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c angka 1;

2. dalam proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya, Sekretariat Jenderal DPR bersama-sama dengan BURT memusyawarahkan penetapan Rancangan Anggaran Belanja tersebut dengan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c angka 2;

3. dalam pemerincian Anggaran Belanja DPR, Sekretariat Jenderal DPR, bersama-sama dengan BURT, merumuskan perincian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c angka 3;

d. memberikan penjelasan dan data yang diperlukan oleh BURT;

e. melaksanakan hal lain yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR;

600