Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/591

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua puluh empat jam.

(3) Apabila hasil pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan c, maka masalahnya menjadi batal.

Pasal 157.

(1) Pemungutan suara tentang orang atau masalah yang dipandang penting oleh rapat, dapat dilakukan secara rahasia,

(2) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan cara:

a. tertulis;

b. tanpa menyebut nama dan Fraksi pemberi suara;

c, tanpa ditandatangani.

(3) Apabila hasil pemungutan suara secara rahasia tidak memenuhi, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga.

(4) Apabila hasil pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b, maka orang atau masalahnya menjadi batal.

BAB XVI

SEKRETARIAT JENDERAL DPR

Kedudukan

Pasal 158

Sekretariat Jenderal DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), merupakan unsur pelayanan DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara.

Susunan

Pasal 159.

(1) Sekretaris Jenderal DPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

(2) Sekretaris Jenderal DPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

599