Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Surat termaksud dalam ayat pertama dikirimkan juga kepada semua Menteri dan begitu pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 84.

(1) Ketua memberitahukan sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 81 kepada Senat pada rapat yang segera datang.

(2) Dalam rapat yang akan ditetapkan nanti, oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para pengusul untuk menjelaskan usulnya dengan lisan.

Pasal 85.

(1) Terhadap usul ini, maka pasal-pasal 39 s/d 49 berlaku pula, dengan pengertian, bahwa apa yang ditetapkan dalam pasal 44 tentang permusyawaratan dengan para Menteri, dalam hal ini berlaku pula terhadap permusyawaratan dengan para pengusul.

Pasal 86.

Apabila seorang pengusul menjadi anggota sesuatu Majelis Persiapan dan usul itu dikirimkan kepada Majelis ini untuk diperiksa terlebih dahulu, maka ia untuk sementara mengundurkan diri sebagai anggota Majelis ini.

Pasal 87.

(1) Pada perundingan sesuatu usul salah seorang pengusul berhak setiap kali menjawab para pembicara.

(2) Ayat ketiga dari pasal 73 sama berlaku pula.

BAB VIII.
TENTANG AMANDEMEN-AMANDEMEN ATAS USUL-USUL
INISIATIP.

Pasal 88.

(1) Sebelum dimulai permusyawaratan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian lain dari sesuatu usul sebagai termaksud dalam pasal 82, maka dengan tulisan oleh sekurang-kurangnya tiga anggota dapat diajukan usul-usul yang ditanda-tangani oleh mereka kepada Sekretaris

55