Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/577

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

paya pembicara mengakhiri pembicaraannya.

Pasal 110.

(1) Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk:

a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
b. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya;
c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau
d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.

(2) Ketua Rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Terhadap pembicaraan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b tidak diadakan pembahasan.

(4) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d, untuk dapat dibahas, harus mendapat persetujuan rapat.

Pasal 111.

(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.

(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 112.

Apabila seorang pembicara menggunakan kata-kata yang tidak layak, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Ketua Rapat memperingatkan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan itu, dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya. Jika pembicara memenuhi permintaan Ketua Rapat, maka kata-katanya itu dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam Risalah atau Catatan Rapat.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, maka Ketua Rapat melarang pembi-