Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/573

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 95.

Rapat Dengar Pendapat Umum ialah rapat antara Komisi, beberapa Komisi dalam rapat Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Sifat Rapat

Pasal 96.

(1) Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, dan Rapat Panitia Khusus pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup.

(2) Rapat Pimpinan DPR, Rapat Pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain, Rapat BURT, dan Rapat Panitia Kerja bersifat tertutup.

(3) Rapat Badan Musyawarah dan Rapat BKSAP pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali apabila Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat terbuka.

(4) Sifat Rapat Fraksi ditentukan sendiri oleh Fraksi yang bersangkutan.

(5) Rapat terbuka ialah rapat yang selain dihadiri oleh para anggota, juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun tidak.

(6) Rapat tertutup ialah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.

Pasal 97.

(1) Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk menyatakan tertutup, baik oleh Ketua Rapat maupun oleh salah satu Fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut.

(2) Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Pimpinan Rapat, Fraksi-Fraksi dan/atau Pemerintah membicarakan usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui atau ditolak.

(4) Dalam hal rapat menyetujui usul tersebut, maka Ketua Rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para peninjau meninggalkan ruang rapat.

581