Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/572

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 89.

(1) Rapat BURT ialah rapat anggota BURT beserta anggota penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

(2) Rapat Pimpinan BURT ialah rapat anggota Pimpinan BURT yang dipimpin oleh Ketua BURT.

Pasal 90.

(1) Rapat BKSAP ialah rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

(2) Rapat Pimpinan BKSAP ialah rapat anggota Pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh Ketua BKSAP.

Pasal 91.

(1) Rapat Panitia Khusus ialah rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Rapat Pimpinan Panitia Khusus ialah rapat anggota Pimpinan Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus.

Pasal 92.

Rapat Panitia Kerja ialah rapat anggota Panitia Kerja yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja.

Pasal 93.

(1) Rapat Kerja ialah rapat antara Komisi, beberapa Komisi dalam rapat Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan/atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oieh Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan/atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan mencantumkan persoalan yang akan dibicarakan serta diberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

Pasal 94.

Rapat Dengar Pendapat ialah rapat antara Komisi, beberapa Komisi dalam rapat Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan Pejabat Pemerintah yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau Pimpinan Panitia Khusus.

580