Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/571

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 85.

Rapat Pimpinan DPR ialah rapat anggota Pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.

Pasal 86.

Rapat Badan Musyawarah ialah rapat anggota Badan Musyawarah beserta anggota penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Musyawarah.

Pasal 87.

(1) Rapat Komisi ialah rapat anggota Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

(2) Rapat Pimpinan Komisi ialah rapat anggota Pimpinan Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi.

Pasal 88.

(1) Rapat Gabungan Komisi ialah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan rapat Gabungan Komisi.

(2) Pimpinan Rapat Gabungan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan unsur Pimpinan Komisi-Komisi yang bersangkutan dan Fraksi-Fraksi.

(3) Pimpinan Rapat Gabungan Komisi terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang dipilih oleh anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dari Pimpinan Komisi-Komisi tersebut, dalam Rapat Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain.

(4) Pembagian tugas antara anggota Pimpinan Rapat Gabungan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.

(5) Apabila dalam rapat Pimpinan dari Rapat Gabungan Komisi ada anggota Pimpinan Rapat Gabungan Komisi yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh anggota Fraksinya dalam Pimpinan Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi tersebut.

(6) Rapat Pimpinan dari Rapat Gabungan Komisi ialah rapat anggota Pimpinan Rapat Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Ketua Rapat Gabungan Komisi.

(7) Penggantian antarwaktu anggota Pimpinan Rapat Gabungan Komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3).

579