Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/563

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(5) Penggantian antar waktu anggota Pimpinan BURT dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), apabila anggota Pimpinan BURT yang bersangkutan berhalangan tetap.

Tugas.

Pasal 64.

(1) Tugas BURT adalah:

a. membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPR;
b. membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan/atau Badan Musyawarah maupun atas prakarsa sendiri;
c. membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR dengan:

1. meneliti dan menyempurnakan Rancangan Anggaran Belanja DPR yang penyusunannya disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR;

2. bersama-sama dengan Sekretariat Jenderal DPR memusyawarahkan penetapan Rancangan Anggaran Belanja DPR dengan Pemerintah;

3. bersama-sama dengan Sekretariat Jenderal DPR merumuskan perincian Anggaran Belanja DPR;

4. mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Belanja DPR;

d. melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BURT bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR.

(3) BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

(4) BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang kepada Pimpinan DPR dan Badan Musyawa-

571