Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/562

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB IX.

BADAN URUSAN RUMAH TANGGA

Kedudukan

Pasal 61.

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan.

Pasal 62.

(1) Susunan keanggotaan BURT ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

(2) BURT mempunyai anggota pengganti sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota BURT.

(3) Anggota pengganti BURT menggantikan kedudukan anggota BURT dari Fraksinya yang berhalangan.

(4) Pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang, kecuali pada permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaaan DPR, DPR menetapkan keanggotaan BURT.

(5) Keanggotaan BURT tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi dan Pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

(6) Penggantian antarwaktu anggota dan anggota pengganti BURT dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota BURT yang bersangkutan berhalangan tetap.

(7) BURT dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 63.

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2} Pimpinan BURT terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BURT, setelah penetapan keanggotaan BURT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara anggota Pimpinan BURT diatur sendiri berdasarkan tugas BURT.

(4) Apabila dalam rapat Pimpinan BURT ada anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh anggota Fraksinya dalam BURT.

570