Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 4. Tentang pemungutan suara.

Pasal 74

(1) Senat mulai mungut suara, setelah dinyatakan bahwa permusyawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.

(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil seorang-seorang, apabila Ketua atau salah seorang anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dari daftar-hadir pertanyaan-keliling itu akan mulai; seterusnya dilakukan menurut daftar-hadir.

(3) Dengan memanggil seorang-seorang maka setiap anggota menberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan setuju atau tidak setuju, dengan tiada menambahkan perkataan-perkataan lain.

(4) Apabila tak ada seorang anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang, maka pemungutan suara mengenai pelbagai perkara dapat pula dilakukan dengan duduk dan berdiri, jikakalau tak ada seorang anggota yang menentang hal ini. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang.

(5) Apabila tidak diadakan panggilan seorang-seorang, maka setiap anggota adalah bebas untuk minta dicatat supaya ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 75.

Apabila ternyata bahwa yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah anggota sidang, maka Ketua mengundurkan rapat itu sampai saat yang akan ditentukan lagi.

Pasal 76.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, mengingat pasal 94 ayat (2) Konstitusi, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

52