Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/559

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nya dalam Komisi yang bersangkutan.

(5) Penggantian antarwaktu anggota Pimpinan Komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), apabila anggota Pimpinan Komisi yang bersangkutan berhalangan tetap.

Tugas.

Pasal 59.

(1) Di bidang perundang-undangan, tugas Komisi adalah: mengadakan pembahasan, persiapan, serta penyempurnaan perumusan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab XIII.

(2) Di bidang Anggaran, tugas Komisi adalah:

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, bersama-sama dengan Pemerintah;
c. mengadakan pembahasan atas laporan Keuangan Negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
d. memberikan bahan pemikiran kepada Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c.

(3) Di bidang pengawasan, tugas Komisi adalah:

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
c. menampung suara rakyat, termasuk surat-surat masuk, mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3), komisi dapat:

567