Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/556

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 49.

Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua, maka DPR secepatnya mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Badan Musyawarah dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).

BAB VII.

BADAN MUSYAWARAH

Kedudukan

Pasal 50.

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasa1 51.

(1) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

(2) Badan Musyawarah mempunyai anggota pengganti sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Badan Musyawarah.

(3) Pada permulaan masa keanggotaan DPR, DPR menetapkan keanggotaan Badan Musyawarah.

(4) Anggota pengganti Badan Musyawarah menggantikan kedudukan anggota Badan Musyawarah dari Fraksinya yang berhalangan.

(5) Pcnggantian antarwaktu anggota dan anggota pengganti Badan Musyawarah dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan khusus dari Fraksinya.

(6) Badan Musyawarah dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 52.

Pimpinan Badan Musyawarah ialah Pimpinan DPR.

Tugas.

Pasal 53.

Tugas Badan Musyawarah adalah:

a. menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang atau satu Masa Persidangan atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan menetapkan ancar-ancar waktu penyelesaian suatu masalah, termasuk jangka

564