Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/551

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Mengajukan/Menganjurkan Seseorang jika

Ditentukan oleh Suatu Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 31

(1) Apabila suatu peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR mengajukan/menganjurkan calon untuk mengisi suatu jabatan, maka Rapat Paripurna menugaskan Badan Musyaw.uah untuk membicarakan dan kemudian memberikan pertimbangannya.

(2) Calon yang diajukan/dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) sekurang-kurangnya berjumlah dua kali dari jabatan yang akan diisi, kecuali apabila peraturan perundang-undangan menentukan lain.

(3) Rapat Paripurna menetapkan calon dengan memperhatikan pertimbangan Badan Musyawarah.

Pasal 32.

Calon yang telah ditetapkan oleh DPR disampaikan dengan tertulis kepada Presiden.

Mengajukan Rancangan Undang-Undang

Usul Inisiatif.

Pasal 33.

Pelaksanaan hak mengajukan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif dan penyelesaian selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII.

Mengajukan Pertanyaan.

Pasal 34.

Setiap Anggota secara perseorangan atau bersama-sama dapat mengajukan pertanyaan.

Pasal 35.

(1) Apabila pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diajukan kepada Presiden, maka pertanyaan tersebut disusun dengan tertulis, singkat dan jelas serta disampaikan kepada Pimpinan DPR.

(2) Apabila dipandang perlu Penanya, Pimpinan Fraksinya dan/atau Pimpinan DPR dapat memberi/meminta penjeiasan tentang pertanyaan tersebut.

(3) Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan itu kepada Presiden dengan disertai permintaan agar memberikan jawaban dalam waktu

559