Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/550

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 27

(1) Apabila Rapat Paripurna mcmandang perlu, pembicaraan lebih lanjut mengenai usul pernyataan pendapat tersebut dapat dilakukan dalam pembicaraan tingkat III.

(2) Dalam pembicaraan tingkat Ill sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk Pengusul.

Pasal 28.

Setelah pembicaraan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 selesai, maka pembicaraan diakhiri dcngan tingkat IV, dimana DPR mengambil kcputusan untuk menyetujui atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

Pasal 29.

(1) Selama usul pernyataan pendapat belum disetujui oleh Rapat Paripurna, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan menyampaikannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumiah penanda tangan usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I temyata menjadi kurang dari dua puluh orang, maka harus diadakan penambahan pcnanda tangan sehingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya dua puluh orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 30.

(1) Apabila DPR memutuskan bahwa Presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan pernyataan pendapat untuk mengingatkan Presiden (memorandum).

(2) Tata cara pengajuan usul pernyataan pendapat sebagairnana dimaksud dalam ayat (1), serta pembahasan dan penyelesaiannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29.

(3) Pelaksanaan selanjutnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

558