Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/549

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pendapat, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun mengenai soal lain.

(2) Usul pernyataan pendapat tersebut serta penjelasaannya disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para Pengusul serta Fraksinya.

(3) Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul pernyataan pendapat diterima oleh Pimpinan DPR, Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul pernyataan pendapat, dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

Pasal 25

Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu pembicaraan usul pernyataan pendapat tersebut dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut.

Pasal 26

(1) Pembahasan dan penyelesaian usul pernyataan pendapat dapat dilakukan dalam empat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat

(2) Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, yang merupakan pembicaraan tingkat I, kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

(3) Dalam Pembicaraan tingkat II, terhadap usul dan penjelasan para Pengusul, diberikan kesempatan kepada Anggota lainnya untuk memberikan pemandangannya, dan kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya. Para Pengusul dapat memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota dan pendapat Presiden tersebut.

(4) Apabila Rapat Paripurna mernandang perlu, maka dapat diberikan kesempatan satu kali lagi kepada Anggota untuk memberikan pemandangannya, kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya, dan kepada Pengusul untuk memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota dan pendapat Presiden tersebut.

(5) Setelah pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau (4) selesai, maka Rapat Paripurna menentukan tindak lanjut penyelesaiannya.

(6) Dalam pembahasan dan penyelesaian usul pemyataan pendapat, Presiden dapat mewakilkan kepada Menteri.

557