Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/548

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga biaya Panitia Khusus.

(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada Presiden.

(4) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XI berlaku bagi Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21.

(1) Panitia Khusus memberikan laporan tertulis berkala sekurang-kurangnya sckali sebulan kepada Pimpinan DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(2) Atas usul sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain.

Pasal 22.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Khusus mernberikan laporan tertulis kcpada DPR. Laporan tersebut dibagikan kepada para Anggota dan kemudian dibicarakan dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan akhir, kecuali apabila Rapat Paripurna itu menentukan lain.

(2) Keputusan akhir atas laporan Panitia Khusus tersebut disampaikan kepada Presiden.

Mengadakan Perubahan atas Rancangan Undang-Undang

Pasal 23.

(l) Anggota dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah.

(2) Pokok-pokok usul perubahan dikemukakan dalam Pemandangan Umum para Anggota pada pembicaraan tingkat II.

(3) Usul perubahan disampaikan oleh Anggota dalam pembicaraan tingkat Ill, untuk dibahas dan diambiI keputusan.

Mengajukan Pernyataan Pendapat

Pasal 24

(1) Sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota, yang tidak hanya tcrdiri dari satu Fraksi, dapat mengajukan usul pernyataan

556