Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat kedua pasal 64, tidak boleh mgninjak lagi gedung Senat sebelum lampau waktu selama ia di1arang menghadiri rapat-rapat.

(3) Jika perlu Ketua berkewajiban untuk memaksa anggota yang dilarang hadir itu, meninggalkan gedung, pula untuk mengeluarkannya dari gedung, apabila selama waktu larangan ia menginjak gedung tersebut.

Pasal 66.

( 1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia menunda atau mengundurkan rapat.

(2) Penundaan itu umumnya tidak lebih lama dari satu jam, sedang pengunduran tidak lebih lama dari hari kerja yang berikut.

Pasal 67.

Permusyawaratan tentang suatu usul mempunyai dua bagian: pertama permusyawaratan itu mengenai hal-hal yang umum saja, kemudian mengenai pasal-pasal atau bagian-bagian yang khusus kecuali apabila Senat menetapkan lain.

Pasal 68.

Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal itu. Senat dapat juga menetapkan perrnusyawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap bagian pokok dari usul itu.

Pasal 69.

( 1) Permusyawaratan tentang pasal-pasal dilakukan menurut urutannya, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan urutan yang lain.

(2) Senat dapat memutuskan supaya permusyawaratan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana usul itu memuat berbagai paragrap, ayat atau kalimat.

Pasal 70.

Selain dari yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, maka tiada seorang anggota lain berbicara dua kali tentang hal yang sama,kecuali apabila Senat mengijinkannya.

50