Halaman ini tervalidasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Badan Tenaga Atom Nasional,
Badan Kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, dan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
11. Komisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) :
Lembaga Tertinggi Negara,
Lembaga-lembaga Tinggi Negara,
Semua Departemen, dan
Semua Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kedua:
Beberapa Komisi yang merupakan Gabungan Komisi, mempunyai ruang lingkup tugas sebagai berikut :
- Komisi I, Komisi II, dan Komisi III : Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi APBN : Menteri Kordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
- Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X : Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Juni 1978.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ttd.
DARYATMO
542