Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/536

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Badan Tenaga Atom Nasional,
Badan Kordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, dan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

11. Komisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) :
Lembaga Tertinggi Negara,
Lembaga-lembaga Tinggi Negara,
Semua Departemen, dan
Semua Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kedua:

Beberapa Komisi yang merupakan Gabungan Komisi, mempunyai ruang lingkup tugas sebagai berikut :

  1. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III : Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi APBN : Menteri Kordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
  3. Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X : Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita.

Ketiga :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Juni 1978.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,

ttd.

DARYATMO

542