Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/535

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4. Komisi IV:

Departemen Pertanian,

Menteri Muda Urusan Produksi Pangan,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan

Menteri Muda Urusan Transmigrasi;

5. Komisi V:

Departemen Perhubungan,
Departemen Pekerjaan Umum,
Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat,
Dewan Telekomunikasi, dan

Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia;

6. Komisi VI:

Departemen Perindustrian,
Departemen Pertambangan dan Energi dan

Badan Kordinasi Penanaman Modal;

7. Komisi VII :

Departemen Keuangan,
Departemen Perclagangan dan Koperasi,
Menteri Muda Urusan Koperasi,
Bank IndOnesia, dan

Badan Unuan Logistik;

8. Komisi VIII :

Departemen Kesehatan,
Departemen Sosial, dan

Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional;

9. Komisi IX :

Departemen Agama,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan

Menteri Muda Urusan Pemuda;

10. Komisi X :

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan

Hidup,
Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

Biro Pusat Statistik,

541