Memperhatikan :
Laporan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 29 Juni 1978;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLlK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBUK INDONESIA SERTA PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS MASING-MASING KOMISI.
Pertama:
Di dalarn Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibentuk 11 (sebelas) Komisi dengan ruang lingkup tugas masing-masing sebagai berikut :
1. Komisi I:
Dewan Pertimbangan Agung,
Departemen Luar Negeri,
Departemen Pertahanan dan Kearnanan,
Departemen Penerangan,
Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional,
Badan Kordinasi Intelijen Negara, dan Lembaga Sandi Negara;
2. Komisi II :
Departemen Dalam Negeri,
Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara,
Menteri/Sekretaris Negara,
Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional;
3. Komisi III :
Mahkamah Agung,
Departernen Kehakiman, dan
Kejaksaan Agung;
540