Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/529

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Jenderal Parlemen, dan memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR, dengan memberikan tembusan kepada Badan Musyawarah.


BAB XVII
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR

Ketentuan Umum

Pasal 152.

Tata cara pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya oleh Sekretaris Jenderal DPR.

Surat Masuk

Pasal 153.

(1) Semua surat yang dialamatkan kepada DPR diterima oleh Sekretariat DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda.

(2) Semua surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR, yang memberitahukan kepada pengirim bahwa suratnya telah diterima, dan apabila dipandang perlu dengan diberi keterangan hahwa masalahnya sedang dalam proses pengolahan.

Pasal 154.

(1) Semua surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 153, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan DPR.

(2) Pimpinan DPR menentukan apakah surat masuk tersebut akan ditanganinya sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR lainnya dan atau Pimpinan Fraksi, sesuai dengan permasalahannya.

(3) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

Pasal 155.

(1) Sekretariat alat kelengkapan DPR setelah menerima suratsurat dari Pimpinan DPR, membuat daftar penerimaan surat, yang memuat dengan singkat pokok-pokok isi surat, dan segera disampaikan kepada Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam Rapat Pimpinan mem-

533