Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/528

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 148.

(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR.

(2) DPR dapat mengajukan usul kepada Presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 149.

Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat DPR ditetapkan oleh Pimpinan DPR setelah mendengar pertimbangan BURT dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.

Tugas

Pasal 150.

Tugas Sekretariat DPR adalah :

  1. melayani segala kebutuhan DPR, agar DPR dapat melaksanakan wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya;
  2. membantu Pimpinan DPR menyiapkan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR, dengan ketentuan :

    (a) hasil penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR tersebut, sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR, terlebih dahulu disampaikan kepada BURT untuk diadakan penelitian dan penyempurnaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub (b) pasal 60,

    (b) dalam proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya, Sekretariat DPR harus senantiasa berkonsultasi dengan BURT, sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub (c) pasal 60.
  3. melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan DPR kepadanya;
  4. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama Masa Persidangan yang lalu kepada Pimpinan DPR pada setiap permulaan Masa Persidangan, dengan memberikan tembusan kepada Anggota Badan Musyawarah dan Anggota BURT; melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan oleh peraturan perundangan.

Pasal 151.

Sekretaris Jenderal DPR, dengan persetujuan DPR, dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para Sekretaris

532