Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Ketua berhak untuk menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat pertama, apabila hal itu dianggap perlu atau baik olehnya.

Pasal 58.

Tak ada anggota yang berbicara, sebelum minta dan mendapat ijin dari Ketua.

Pasal 59.

(1) Anggota berbicara dengan berdiri di tempatnya atau di tempat yang sengaja disediakan untuk berbicara.

(2) Apabila diminta oleh Ketua, maka pembiara harus bicara dari tempat yang ditunjuk untuk maksud itu.

Pasal 60.

(1) Ketua memberi kesempatan untuk bicara menurut urutan permintaan, kecuali apabila ia menimbang, untuk kepentingan perundingan, harus menyimpang.

(2) Urutan giliran bicara dapat dilanggar, jikalau seorang anggota minta bicara untuk hal-hal perseorangan atau untuk mengajukan usul tata-tertib mengenai perudingan usul yang sedang dibicarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara untuk hal-hal perseorangan, sebelum diberikan penguraian sementara tentang hal tersebut.

(3) Suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua, harus diajukan atau disokong oleh sekurang-kurangnya tiga anggota yang hadir, agar supaya dapat menjadi pokok perundingan; hal ini berlaku pula bagi usul untuk menunda perundingan.

Pasal 61.

Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berpidato, kecuali menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini.

Pasal 62.

(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka hal ini diperingatkan oleh Ketua kepadanya dan ia diminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

48