Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/512

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tatacara permusyawaratan

Pasal 95.

(1) Ketua Rapat menjaga agar rapat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Tata Tertib ini.

(2) Ketua Rapat hanya berbicara selaku Pimpinan Rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pokok pernbicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan pada pokok persoalan dan menyimpulkan pernbicaraan para Anggota.

(3) Apabila Ketua Rapat hendak berbicara selaku Anggota, maka untuk sernentara Pimpinan Rapat diserahkan kepada Anggota Pimpinan yang lain.

Pasal 96.

(1) Sebelum berbicara, Anggota yang akan berbicara mendaftarkan nama lebih dahulu. Pendaftaran itu dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

(2) Anggota yang belum mendaftarkan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak ikut berbicara, kecuali bila menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan yang dapat diterima.

Pasal 97.

(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua Rapat menurut urutan pendaftaran nama.

(2) Anggota berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh Ketua Rapat.

(3} Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat digantikan oleh Anggota lain dari Fraksinya dengan sepengetahuan Ketua Rapat,

(4) Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.

Pasal 98.

(1) Ketua Rapat dapat menentukan lamanya para Anggota berbicara.

(2) Apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang ditentukan, Ketua Rapat memperingatkannya bicaraan, dan harus ditaati.

Pasal 99.

(1) Setiap waktu di dalam rapat dapat diberikan kesempatan

516