Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/510

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam dalam rapat tertutup ayat (1) pasal ini, juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengctahui pembicaraan itu.

(3) Berhubung dengan sifatnya dan atau karena hal tertentu, maka atas usul Pimpinan Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Tatacara rapat

Pasal 88.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menandatangani daftar hadir.

(2) Untuk para Undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

Pasal 89

(1) Apabila pada waktu yang telah di tentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separoh jumlah Anggota Rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi, maka Ketua Rapat membuka rapat.

(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum dipenuhi, maka Ketua Rapat menunda pembukaan rapat tersebut paling lama satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum juga dipenuhi, maka Ketua Rapat dapat membuka rapat, dengan ketentuan bahwa rapat tersebut tidak berwenang untuk mengambil keputusan.

Pasal 90

(1) Sesudah rapat dibuka, Ketua Rapat meminta Sekretaris untuk memberitahukan kepada rapat mengenai surat masuk dan surat keluar.

(2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar tersebut.

Pasal 91.

(1) Setelah semua acara yang telah ditetapkan selesai dibicarakan, maka Ketua Rapat menutup rapat.

(2) Apabila acara yang telah ditetapkan untuk rapat tersebut

514