Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/509

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sifat rapat

Pasal 85.

(1) Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia Khusus peda dasarnya bersifat terbuka, tetapi atas keputusan rapat yang bersangkutan atau atas keputusan Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat tertutup.

(2) Rapat Pimpinan DPR, Rapat BURT dan Rapat Panitia Kerja bersifat tertutup.

(3) Rapat Badan Musyawarah dan Rapat BKSAP pada dasarnya bersifat tertutup, tetapi atas keputusan Rapat Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat terbuka.

(4) Sifat Rapat Fraksi ditentukan sendiri oleh Fraksi yang bersangkutan.

(5) Rapat terbuka ialah rapat yang selain dihadiri oleh para Anggota DPR, juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota DPR, baik diundang maupun tidak.

(6) Rapat tertutup ialah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota DPR dan mereka yang diundang.

Pasal 86.

(1) Rapat DPR yang sedang berlangsung, dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup oleh Ketua Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi.

(2) Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Pimpinan Rapat, Fraksi-Fraksi dan Pengusul membicarakan usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disetujui atau ditolak.

(4) Dalam hal rapat menyetujui, maka Ketua Rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para Peninjau untuk meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 87.

(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan.

513