Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/507

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 80.

(1) Rapat Komisi adalah rapat Anggota Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

(2) Rapat Gabungan Komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh Anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh rapat gabungan itu atau yang ditentukan oleh dan dari Pimpinan Komisi-Komisi yang bersangkutan.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separoh jumlah Anggota Komisi, atau Gabungan Komisi, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(4) Rapat Pimpinan Komisi atau Rapat Pimpinan Gabungan Komisi adalah rapat Anggota Pimpinan Komisi atau Anggota Pimpinan Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Ketua Gabungan Komisi.

Pasal 81.

(1)

a. Rapat BURT adalah rapat Anggota BURT beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.
b. Rapat BKSAP adalah rapat Anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

(2)

a. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separoh jumlah Anggota BURT dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.
b. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separoh jumlah Anggota BKSAP dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(3) Rapat Pimpinan BURT dan rapat Pimpinan BKSAP adalah rapat Anggota Pimpinan Badan yang bersangkutan yang dipimpin oleh Ketua Badan tersebut.

511