Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/506

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Rapat Komisi dan Rapat Gabungan Komisi;
Rapat BURT dan Rapat BKSAP;
Rapat Panitia;
Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dan
Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing).

Pasal 75.

Rapat Paripurna adalah rapat Anggota DPR yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

Pasal 76.

(1) Rapat Paripurna Luar Biasa adalah Rapat Paripurna yang diadakan dalam Masa Reses, apabila:

a. diminta oleh Presiden, atau
b. dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah; atau
c. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pimpinan DPR mengundang Anggota DPR untuk menghadiri Rapat Paripurna Luar Biasa tersebut.

Pasal 77.

Rapat Fraksi adalah rapat Anggota Fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi.

Pasal 78.

Rapat Pimpinan DPR adalah rapat Anggota Pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.

Pasal 79.

(1) Rapat Badan Musyawarah adalah rapat Anggota Badan Musyawarah beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Musyawarah.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separoh jumlah Anggota Badan Musyawarah, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

510