Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/505

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 72

(1) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna. Apabila Presiden berhalangan, maka Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.

(2) Dalam Rapat Paripurna pertama dari suatu Masa Sidang, Pim-pinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan kegiatan DPR yang akan dilakukan dalam Masa Sidang yang bersangkutan.

(3) Dalam Rapat Paripurna terakhir dari suatu Masa Sidang, Pimpinan. DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam Masa Reses berikutnya.

(4) Dalam Rapat Paripuma penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu Tahun Sidang, Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan Tahun Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama Tahun Sidang yang bersangkutan.

Pasal 73.

(1) Waktu-waktu rapat DPR ialah: a. pagi : hari Senin sampai dengan hari Kamis dari pukul 09.00 sampai pukul 14.00; hari Jum'at dari pukul 08.30 sampai pukul 11.00; hari Sabtu dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00; b. malam : hari Senin sampai dengan hari Jum'at dari pukul 19.30 sampai pukul 23.30.

(2) Penyimpangan dari waktu-waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.

Jenis rapat

Pasal 74

Jenis-jenis rapat DPR ialah: Rapat Paripurna; Rapat Paripurna Luar Biasa; Rapat Fraksi; Rapat Pimpinan DPR; Rapat Badan Musyawarah;

509