Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/503

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB XI

PANITIA

Kedudukan

Pasal 66

(1) DPR dan atau alat kelengkapan DPR, apabila memandang perlu dapat membentuk Panitia yang bersifat sementara.

(2) Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus dan merupakan alat kelengkapan DPR, sedangkan Panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja.

Susunan

Pasal 67

(1) Panitia beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (Iima) orang Anggota DPR yang mencerminkan Fraksi-Fraksi, dan apabila dipandang perlu dapat ditetapkan Anggota Pengganti.

(2) Pimpinan Panitia terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia setelah mendengar pendapat Fraksi-Fraksi,

(3) Panitia Khusus dibantu oleh sebuah Sekretariat, sedangkan Panitia Kerja dapat pula dibantu oleh sebuah Sekretariat apabila dipandang perlu.

Tugas

Pasal 68

(1) Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh DPR.

(2) Panitia Khusus bertanggungjawab kepada DPR.

(3) DPR menetapkan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus.

(4) Ketentuan yang berlaku bagi Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 55, berlaku pula bagi Panitia Khusus.

(5) Panitia Khusus bibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai.

Pasal 69

(1) Panitia Kerja bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya,

507