Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/501

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(1) pasal ini, BURT bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR.

(4) BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang kepada Pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Badan Musyawarah dan dibagikan kepada para Anggota DPR

BAB X

BADAN KERJASAMA ANTAR PARLEMEN

Kedudukan

Pasal 61

Badan Kerjasama Antar Parlemen, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 62

(1) BKSAP beranggotakan 35 (tigapuluh lima) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI

6 (enam) orang,

Fraksi Karya Pembangunan

18 (elapan belas) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia

4 ( empat) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan

7 (tujuh) orang.

(2) Keanggotaan BKSAP diteapkan pada setiap permulaan Tahun Sidang.

(3) BKSAP dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 63

( 1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BKSAP pada setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BKSAP diatur sendiri berdasarkan tugas BKSAP.

505