Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/500

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 59

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BURT pada setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BURT diatur sendiri berdasarkan tugas BURT.

Tugas

Pasal 60

(1) Tugas BURT adalah:

a. membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kerumahtanggaan DPR serta kesejahteraan Anggota DPR dan Pegawai Sekretariat DPR;
b. atas nama Pimpinan DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan ketatalaksanaan Sekretariat DPR serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah maupun atas prakarsa sendiri;
c. membantu Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 42 dan sesuai pula dengan pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dalam hal:

(a) menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR,

(b) meneliti dan menyempurnakan Rancangan Anggaran Belanja DPR yang penyusunannya disiapkan oleh Sekretariat DPR,

(c) mengawasi proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya,

(d) mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Belanja DPR;
d. melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan dan kesejahteraan yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu.

(2) Sekretariat DPR harus memberikan penjelasan dan data mengenai hal-hal yang diperlukan oleh BURT.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

504