Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/499

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

an serta memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna;
h. memberikan pendapatnya mengenai Hasil Pemeriksaan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR untuk ditentukan tindak lanjutnya.

BAB IX

BADAN URUSAN RUMAH TANGGA

Kedudukan

Pasal 57

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 58.

(1) BURT beranggotakan 33 (tiga puluh tiga) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI
Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Fraksi Persatuan Pembangunan

6 (enam) orang,
18 (delapan belas) orang,
2 (dua) orang, dan
7 (tujuh) orang.

(2) BURT mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI
Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Fraksi Persatuan Pembangunan

3 (tiga) orang,
9 (sembilan) orang,
1 (satu) orang, dan
4 (empat) orang.

(3) Anggota Pengganti BURT menggantikan kedudukan Anggota BURT dari Fraksinya yang berhalangan.

(4) Keanggotaan BURT ditetapkan pada setiap permulaan TahunSidang dan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi.

(5) BURT dibantu oleh sebuah Sekretariat.

503