an serta memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna;
h. memberikan pendapatnya mengenai Hasil Pemeriksaan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR untuk ditentukan tindak lanjutnya.
BAB IX
BADAN URUSAN RUMAH TANGGA
Kedudukan
Pasal 57
Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Susunan
Pasal 58.
(1) BURT beranggotakan 33 (tiga puluh tiga) orang dengan perincian:
Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Fraksi Persatuan Pembangunan
6 (enam) orang,
18 (delapan belas) orang,
2 (dua) orang, dan
7 (tujuh) orang.
(2) BURT mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan perincian:
Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Fraksi Persatuan Pembangunan
3 (tiga) orang,
9 (sembilan) orang,
1 (satu) orang, dan
4 (empat) orang.
(3) Anggota Pengganti BURT menggantikan kedudukan Anggota BURT dari Fraksinya yang berhalangan.
(4) Keanggotaan BURT ditetapkan pada setiap permulaan TahunSidang dan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi.
(5) BURT dibantu oleh sebuah Sekretariat.
503