Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/498

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(6) Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d pasal ini tidak boleh dilakukan dalam Masa Sidang, kecuali dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(7) Komisi menentukan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini, terutama hasil Rapat Kerja dengan Presiden.

Pasal 36

Di samping tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, khusus Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut dengan singkatan Komisi APBN, bertugas pula:

a. menampung hasil pembicaraan pendahuluan dari Komisi lainnya dengan pihak Pemerintah untuk dijadikan bahan dalam mengadakan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b, memberikan pendapat kepada DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden kepada DPK dalam Rapat Paripurna;
c. menampung dan membicarakan semua bahan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang diperoleh dari:
— Pemandangan Umum para Anggota DPR dan jawaban Pemerintah,
— saran dan pendapat Bagian Musyawarah,
— saran dan pendapat masing-masing Komisi, serta
— saran dan pendapat masing-masing Fraksi;
d. mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan Keuangan Negara pada keseluruhannya;
e. membahas bersama dengan Pemerintah tentang perkiraan Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan, setelah memperoleh gambaran tentang pelaksanaan Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran yang sedang berjalan;
f. membahas dan mengajukan pendapat terhadap Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR;
g. membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggar-

502