Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/493

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kat, sedangkan jumlah penandatangan pada satu usul paket atau pada paket-paket yang sama isinya telah melampaui jumlah suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menetapkan paket dengan pendukung suara terbanyak menjadi keputusan DPR.

(9) Apabila keputusan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) pasal ini tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Bab XV.

(10) Apabila Pirnpinan DPR sudah terpilih, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan DPR yang terpilih.

Pasal 45.

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil-Wakil Ketua diambil sumpah menurut agamanya masing-masing atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripuma DPR.

(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah seperti yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 46.

Apabila terjadi lowongan jabatan Ketua dan atau Wakil Ketua, maka DPR secepatnya mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Badan Musyawarah dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 40.

BAB VII.

BADAN MUSYAWARAH

Kedudukan

Pasal 47.

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan.

Pasal 48.

(1) Badan Musyawarah dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(2) Badan Musyawarah beranggotakan 66 (enam puluh enam) orang, dengan perincian:

497